News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Bersaksi untuk Gatot dan Evy, Gary Sebut OC Kaligis yang Ngotot Gugat ke PTUN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan

Pemberian uang itu dilakukan kepada Tripeni Irianto oleh OC Kaligis setelah selesai berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan. OC Kaligis ketika itu datang ke Ruang Ketua PTUN Medan didampingi dua anak buahnya Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah.

Selanjutnya OC Kaligis yang masih berada di ruangan memberikan amplop berisi uang SGD5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Selain itu OC Kaligis juga memberikan uang sebesar USD1.000 kepada Syamsir Yusfan.

Selanjutnya, setelah berkonsultasi, pada 5 Mei 2015 OC Kaligis dan Gary mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan dan menemui Tripeni untuk berkonsultasi mengenai gugatan yang didaftarkan sembari memberikan beberapa buku beserta satu buah amplop yang berisi uang sebesar USD10 ribu dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani.

Kemudian, memasuki waktu putusan mengenai gugatan tersebut, pada 5 Juli 2015, OC Kaligis bersama Gary dan Indah terbang ke Medan untuk bertemu Amir dan Dermawan di Kantor PTUN Medan. Kedatangan mereka bertiga untuk memberikan uang sebesar USD5 ribu kepada masing-masing dua hakim tersebut.

"OC Kaligis memerintahkan Indah mengeluarkan dua buah buku yang di dalamnya diselipkan dua amplop berisi USD5 ribu. Selanjutnya OC Kaligis memerintahkan Gary menyerahkan buku yang diselipkan amplop kepada Dermawan dan Amir dan menyampaikan itu titipan dari OC Kaligis," kata Jaksa Irene.

Usai permohonan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim pada 7 Juli 2015, Gary menemui Syamsir di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar USD1.000. Kemudian uang yang telah disiapkan untuk Tripeni sedianya akan langsung diserahkan oleh OC Kaligis seminggu setelah putusan tersebut. Namun, karena Tripeni akan pulang kampung pemberian dilakukan Gary pada 9 Juli 2015.

"Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai 2 guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan 'ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," kata Jaksa Irene.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini