News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Bersaksi untuk Gatot dan Evy, Gary Sebut OC Kaligis yang Ngotot Gugat ke PTUN

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary menuturkan, inisiatif pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Medan (PTUN) hingga pemberian suap ke tiga hakim dan panitera adalah inisiator Otto Cornelis Kaligis.

Gary mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi untuk Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Perkara di Medan, seingat saya orang Pemprov (Sumut) ada permasalahannya. Terdakwa minta advice (saran) dari Pak OC lalu jadi pengacaranya," kata Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Gary mengatakan, keduanya berkonsultasi soal surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

"Fuad Lubis (Kabiro Keuangan Pemprov Sumut) datang ke kantor (Kaligis) malam sebelum menghadiri panggilan. Disitu belum mengarah pada gugatan PTUN," kata Gary.

Menurutnya, terdakwa Gatot dan Evy keberatan adanya gugatan PTUN ini. Tetapi OC berusaha meyakinkan apabila gugatan bisa menang di PTUN Medan.

Lebih lanjut Gary mengaku tak tahu menahu soal rencana pemberian uang ke majelis hakim yang menangani gugatan yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi termasuk duit untuk panitera bernama Syamsir Yusfan.

Namun dia diminta Kaligis untuk memberikan langsung duit titipan dari Kaligis. Total duit yang diberikan sebesar USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD) untuk memuluskan gugatan.

Adanya pemberian duit ini disebut Gary dikomunikasikan ke Evy Susanti.

"Kalau gitu nanti Pak OC aja yang atur," kata Gary menyebut respons Evy.

Akibatnya, Gatot dan Evy didakwa memberi sejumlah uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.

"Yaitu memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar USD2 ribu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).

Pemberian uang berjumlah puluhan ribu Dollar AS itu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.

"Perkara ini ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Jaksa Irene.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini