TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2015 tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang, banyak ditemui dugaan-dugaan kecurangan yang dipaparkan pemohon sebagai perwakilan pasangan calon yang kalah dalam pesta demokrasi di daerah tersebut.
Salah satunya yakni penjelasan Aries Surya, kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Sidik Siokona-Jasman Abubakar.
Diungkapkannya dalam Pilkada kota Ternate, pasangan pemenang yakni Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher telah memobilisasi pemilih di bawah umur.
"Ada pemilih di bawah umur tapi menggunakan surat undangan C-6 milik orang lain, jadi itu bukan surat undangan untuk dia," kata Aries Surya saat bersidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurutnya, para pemilih dibawah umur ini masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan pemilihan terhadap Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher.
Tindakan itu dikatakan Aries sebagai bentuk kecurangan, karena menggunakan surat undangan milik orang lain untuk memilih. Adapun, saksi di TPS dijelaskan juga telah menyampaikan keberatan kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pemilih di bawah umur.
Tetapi Ketua KPPS, kata dia, tetap mengijinkan mereka melakukan pemilihan.
"Saksi di TPS sudah keberatan bahwa ada pemilih dibawah umur itu, tetapi ternyata Ketua KPPS masih dibolehkan," kata Aries.
Dijelaskan lebih lanjut, ada enam Kecamatan di Kota Ternate dengan temuan serupa. Atas fakta tersebut, Aries meminta MK memutuskan pemungutan ulang di enam kecamatan.
Sebagai informasi, Pilkada kota Ternate diikuti pasangan calon, antara lain pasangan calon Sudjud-Arifin dengan nomor urut 1, Burhan-Abdullah nomor urut 2, Sidik Djasman nomor urut 3 dan Rachman-Anwar nomor urut 4.