Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam minggu ini Bareskrim Polri mengagendakan konfrontir antara Nikita Mirzani dengan tersangka F dan O.
Selain melakukan konfrontir, penyidik juga berencana melakukan reka ulang di lokasi penangkapan F dan O.
menyikapi rencana reka ulang penangkapan, pengacara Nikita Mirzani, Muhammad Achyar menegaskan kliennya siap dan bersedia hadir.
"Kalaupun benar ada reka ulang, Nikita siap, pasti hadir," kata Achyar, Selasa (12/1/2016) kepada Tribunnews.com.
Dikatakan Achyar, memang pihaknya harus hadir dalam reka ulang tersebut.
"Jangan sampai nanti apa yang di reka ulang berbeda dengan apa yang dialami Nikita, atau malah di rekayasa," katanya.
Soal rencana konfrontir dan reka ulang itu sudah disampaikan Achyar kepada Nikita.
Kliennya pun mengaku sangat siap karena Nikita tidak pernah mengenal F dan O.
Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polrimengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.
Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tidak lama kemudian Nikita dan Puty Revita pun dipulangkan.
Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka lain berinisial A yang tiada lain bos dari F dan O.
Hingga saat ini A masih buron dan kepolisian masih memburunya.