Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal melanjutkan sidang lanjutan dengan terdakwa hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan, Dermawan Ginting, Rabu (20/1/2016).
Hari ini, Dermawan bakal mendengarkan vonis hakim atas kasus yang menjeratnya.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi sebelumnya, Dermawan tak kuasa menahan air matanya.
Dia mengaku menyesal lantaran menerima duit USD 5.000 dari pengacara OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
"Saya menyesal telah menerima uang," ucap Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
"Saya berharap pada majelis hakim untuk meringankan hukuman saya karena saya memiliki tanggungan dua anak dan istri saya tidak bekerja, Yang Mulia," kata Dermawan sambil terisak.
Menurutnya, duit yang diterima belum pernah dipakai dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK.
Dengan begitu, Dermawan yakin majelis meringankan hukumannya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut dua hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada keduanya.
Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap masing-masing seniali USD 5 ribu dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut dan Evy Susanti melalui pengacara senior OC Kaligis dan M Yagary Bhastara Guntur alias Gery.
"Terdakwa bersalah karena bersama-sama pasal 55 ayat 1 ke 1 terbukti menerima uang suap," kata Jaksa KPK Risma Ansari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Keduanya merupakan anggota majelis hakim bersama dengan Tripeni Irianto Putro terkait gugatan kewenangan Kejati Sumut dalam pemanggilan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut.