Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjan Anton Charliyan mengaku pihak Polri akan memantau dan mengawasi pergerakan serta aktivitas para napi mantan kasus terorisme dan gerakan radikal.
Ini menyusul terjadinya peristiwa teror di Thamrin, Jakarta Pusat serta antisipasi akan adanya serangan susulan dari kelompok jaringan ISIS di Indonesia.
Tidak hanya itu, para pelaku teror Thamrin ternyata ada beberapa diantaranya yang residivis yakni Afif yang adalah residivis kasus pelatihan militer di Aceh. Serta Muhammad Ali yang adalah residivis kasus perampokan bank CIMB Niaga di Medan, untuk mendanai teroris.
"Kami akan lakukan pengawasan ke para mantan napi terorisme. Selama ini kami terapkan pola pengawasan ke setiap jaringan," terang Anton, Rabu (20/1/2016).
Anton menjelaskan berdasarkan pemantauan saat ini, sifat maupun pergerakan jaringan terorisme baik kelompok radikal maupun mereka para eks napi terorisme bermacam-macam.
"Ada yang jaringannya tenang, ada yang sadar. Dan ada juga jaringan yang masih progresif. Biasanya kalau progresif ini ada induk atau idolanya, yakni ISIS," tegasnya.
Walaupun sudah mengawasi ketat, namun jenderal bintang dua ini mengaku belum bisa menindak para napi eks kasus terorisme maupun anggota kelompok radikal karena terbentur aturan undang-undang.
"Kami sudah awasi, tapi belum bisa menindak sebelum ada bukti permulaan yang cukup. Nah disini kesulitan kami. Saat orang mendeklarasikan dirinya ISIS, dan orang pulang dari Suriah tidak bisa ditindak, karena mereka belum melakukan pidana dan belum ada bukti permulaan yang cukup, bebernya.