News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Gafatar Eksis, Pemerintah Lalai Lakukan Verifikasi Ormas

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Eks Gafatar saat makan siang usai pembagian nasi bungkus di tempat pengungsian di Bekangdam XII Tajungpura, Jl Adisucipta KM 7, Kuburaya, Kalbar, Kamis (21/1/2016). Pasca pembakaran pemukiman warga Eks Gafatar di dua lokasi di kabupaten mempawah, ribuan Eks Gafatar ini di ungsikan ke Bekangdam XII Tanjungpura sejak (19/1/2016) lalu. dijadwalkan ribuan Anggota Eks gafatar ini akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing pada (22/1/2016) melalui jalur laut.TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Tengku Taufiqulhadi menilai pemerintah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang beredar di Indonesia, sehingga Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa eksis dalam beberapa tahun ini.

"Itu juga faktor lalai tidak melakukan verifikasi. Tidak hanya sekedar dokumen tapi tujuan mereka," ujar Taufiqulhadi dalam diskusi membahas eksistensi Gafatar yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan mengenai prosedur verifikasi yang harus dijalankan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota.

Taufiqulhadi juga menilai pemerintah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap ormas yang ada.

Sebab, menurut Taufik, keberadaan Gafatar bermuatan religio politik, yang memiliki agenda politik tersendiri.

"Peran pengawasan dan pembinaan pemerintah tidak jalan baik itu. Pemerintah pusat dan daerah tidak maksimal melakukan pengawasan sesuai Pasal 53 Undang-Undang tentang organisasi kemasyarakatan," kata Taufiqulhadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini