TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah seminggu lebih, Yana Priatna alias Amang (YP atau AG) dan Dedi Supriadi (DS atau DD) tersangka kasus sindikat perdagangan organ tubuh yakni ginjal mendekam di tahanan Bareskrim.
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan kedua tahanan warga Jawa Barat ini awalnya korban, namun tergiur dengan materi hingga akhirnya mereka bergabung dengan tersangka HR atau Kwok Herry Susanto alias Herry, yang memiliki link ke pihak rumah sakit dan doktor.
Meskipun hidup dengan satu ginjal, jenderal bintang tiga ini memastikan dua tahanan itu saat ini dalam kondisi sehat dan baik.
"Mereka sehat walau hanya satu ginjal. Awalnya ini tersangka DS yang jual ginjal lalu dia beli motor. Dan YP bertanya ke DS dapat uang dari mana, DS bilang jual ginjal dan YP tertarik," tutur Anang, Senin (1/2/2016).
Kala itu, ginjal Amang dihargai Dedi dan Herry sebesar Rp 75 juta. Dedi tidak tahu ke siapa ginjalnya akan dijual.
Uang Rp 75 juga itu dipegangnya sesaat setelah operasi Amang menjalani operasi pengangkatan ginjal disebuah rumah sakit negeri di Jakarta Pusat.
Keduanya pun melihat ada uang menjanjikan dari aktivitas ilegal itu, akhirnya Amang bekerja menjadi bawahan Dedi.
Kedua pria ini aktif mencari orang yang membutuhkan uang dan bersedia menjual satu ginjalnya.
"Mereka jadi perantara ke tersangka HR. Dari setiap orang yang ginjalnya dijual, keduanya dapat komisi Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," tegas Anang.
Lebih lanjut, Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum keduanya mengatakan hingga hari ini kedua kliennya itu tidak mengeluh sakit. Dan kendaan mereka sehat.
"Tidak ada keluhan, mereka sehat-sehat saja. Hanya memang mereka tidak boleh lelah. Kalau mereka mengeluh sakit, saya akan minta penyidik panggil dokter karena kan keadaan mereka di tahanan jadi tanggung jawab penyidik," ujar Osner.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Mereka, para pembeli ginjal ialah WNI dan beberapa warga negara asing dari negara tetangga, seperti Singapura.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.