News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Korban Penjualan Ginjal Takut Melapor, Bareskrim Koordinasi dengan LPSK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edi Midun (39) korban penjualan ginjal saat memperlihatkan bekas operasi pencangkokan di bagian perutnya, Jum at (29/1/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengalami kesulitan mendata seluruh korban penjualan ginjal, pasalnya banyak korban yang takut melapor.

Menurut informasi jumlah korban dari sindikat ini tidak hanya 15 melainkan lebih, bahkan mencapai 30an orang.

‎Polri pun berupaya membujuk para korban untuk mau membuat laporan.

"Korban ada kendala, karena mereka takut," ucap Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak ‎Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto, Senin (1/2/2016) di Mabes Polri.

Alasan korban takut karena sebelumnya para pelaku pernah menyampaikan bawah korban pun berpeluang menjadi pelaku atau turut melakukan.

‎Sehingga demi membujuk para korban, beberapa penyidik harus jemput bola mendatangi korban dan meyakini agar korban mau melapor serta diperiksa.

"Kalau mereka mau diperiksa kami koordinasi dengan LPSK," katanya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini