News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Wapres Tegaskan Organ Tubuh Manusia Tidak Boleh Diperjualbelikan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, berasama Ketua Harian PMI, Ginandjar Kartasasmita.

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh meski sudah dilarang, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

"Undang-undang tidak membolehlan, Undang-undang kesehatan di seluruh dunia, organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2016).

Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap siapapun yang terbukti melanggar undang-undang dengan memperdagangkan organ tubuh manusia, dapat dihukum.

"Namanya melanggar, pasti dikasih (hukuman)," ujarnya.

Sementara itu Ketua Harian PMI, Ginandjar Kartasasmita, dalam kesempatan yang sama menambahkan, ia juga menyayangkan adanya praktik jual beli organ di Indonesia.

"Itu jelas-jelas melanggar hukum. Itu jelas sekali melanggar kemanusiaan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini