News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Diduga Aniaya Staf

Menteri Yohana: Kasus Pemukulan Masinton kepada Stafnya Merusak Sistem

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dita Aditia Ismawati dan Masinton Pasaribu

Kasus serupa terjadi pada 17 November 2015 lalu di apartemen Dita.

"Saat itu, ada kekerasan fisik juga, dicekik, dijorokin ke dinding, HP-nya dibanting, dan sempat juga memanggil sekuriti untuk mengamankan," ujar Ratna usai melaporkan kasus Dita ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Kemarin, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya belum membahas laporan lembaga bantuan hukum (LBH) APIK, yang melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton Pasaribu kepada staf ahlinya Dita Aditia Ismawati.

"Pekan depan akan melakukan pembahasan. Siang ini kami belum berencana ke Bareskrim. Harus melalui rapat internal MKD," kata Dasco.

MKD, kata Dasco, akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Sebab, kasus itu sudah masuk dalam ranah hukum.
"Kami pantau," tuturnya.

Ia menegaskan bila aparat penegak hukum menemukan pelanggaran dalam kasus tersebut, maka MKD memastikan terdapat pula kesalahan etika yang dilakukan Masinton.

Namun, Politikus Gerindra itu menuturkan MKD tetap menganut asas praduga tak bersalah.

"Sehingga aktivitas yang bersangkutan di DPR tidak ada kapasitas dari MKD untuk menghambat," imbuhnya.

MKD, kata Dasco, juga belum dapat berbicara mengenai sanksi karena laporan tersebut harus melalui proses tata beracara.

Apalagi, keterangan antara Masinton dan Dita saling bertentangan.

"Itulah gunanya kami berkoordinasi dengan penyidik untuk sinkronisasi berguna bagi proses MKD," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Dita terkait dugaan pemukulan itu.

Sedangkan Fraksi PDIP belum bersikap mengenai kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya segera memanggil Masinton untuk meminta klarifikasi.

Selain itu, Junimart menyebutkan anggota DPR yang terbukti melakukan penganiayaan terancam mendapatkan sanksi berat.

"Namanya kan juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan, kalau disebut penganiayaan apalagi seorang perempuan. Tidak boleh lah," ujarnya. (tribun/nic/fer/ther)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini