News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Nasib Jero Wacik Ditentukan Hari Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tak hanya itu, Jero juga dinilai tidak menyesali perbuatannya selama persidangan dan proses hukum berlangsung.

"Adapun yang memberatkan terdakwa tidak pernah menyesal dan perbuatan tidak memberikan contoh kepada Negara," katanya.

Dalam sidang pembacaan pembelaan, Jero meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan tuntutan dari JPU KPK.

"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini,dan nama baik saya dipulihkan," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Dirinya merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menjeratnya.

"Di pengadilan ini saya membela diri, saya menggugat ketidakadilan dan saya minta dibebaskan. Memperjuangkan kebenaran memerlukan keberanian dan kesabaran," kata Jero.

Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga dan teman-temannya di Bali.

"Maka saya memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sembilan tahun dibatalkan dan uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan. Mereka mohon saya dibebaskan agar bisa kembali bekerja di pura," katanya.

Atas perbuataannya Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini