TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan, sebesar Rp 23,3 miliar.
Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion) dalam keputusan hakim. Meskipun pada akhirnya majelis hakim mengambil keputusan dengan jalan suara terbanyak (voting).
"Perbedaan pendapat adalah hal yang lazim dan sangat dimungkinkan pada sebuah majelis, hal ini biasa dikenal dengan disenting opinion," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Menurut Farid, masing-masing hakim mempunyai argumen yang berbeda di dalam sebbuah persidangan. Namun jika terjadi perbedaan pendapat, maka jalan yang diambil adalah dengan cara voting.
"Itulah mekanisme terakhir pada saat majelis tidak bisa bersepakat melalui musyawarah, maka pendapat yang paling banyak yang dipakai," jelasnya.
Masih kata Farid, terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Limaran Dwi Hartadi, untuk saat ini masih di luar kewenangannya sampai KY menerima laporan langsung mengenai ketidakwajaran keputusan hakim tersebut.
"Lalu mengenai materi perkara maupun vonis yang dijatuhkan, hal tersebut masuk pada wilayah hukum. Kami tidak mungkin berkomentar lebih jauh," tandasnya.