Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapengusiran sejumlah penganut Ahmadiyah di Srimenanti, Sungailiat, Tim Advokasi Kebhinekaan Indonesia Raya (TAKBIR), tengah mengkaji kemungkinan untuk menggugat Bupati Bangka, Tarmizi Saat.
"Terkait dengan langkah hukum, kita masih mempelajari perkembangan itu," ujar kordinator Takbir, Ainul Yakin, dalam konfrensi pers, di hotel Lynt, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).
Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengajukan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Gugatan tersebut diajukan dengan mengacu pada pelanggaran sumpah jabatan oleh Tarmizi Saat.
"Sumpah jabatan itu kan melindungi segenap warga, dan menjalankan undang-undang," jelasnya.
Tarmizi dianggap melanggar sumpah tersebut, dengan menginstruksikan agar warga Ahmadiyah di Srimenanti, untuk angkat kaki.
Padahal keyakinan seorang warga negara Indonesia, dilindungi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, dalam kesempatan yang sama juga menambahkan bahwa pihaknya juga tidak melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri antara lain berisi pelarangan jamaah Ahmadiyah, untuk menyebarluaskan agamanya.
Ketentuan tersebut digunakan Bupati Bangka, Tarmizi Saat serta pendukungnya, untuk mengusir jamaah Ahmadiyah dari tempat tinggalnya.
Yendra menyebut salah satu kegiatan jamaah Ahmadiyah di Bangka yang dianggap salah, adalah kegiatan amal, membagi-bagikan zakat, dalam bentuk uang dan bahan makanan ke warga non Ahmadiyah.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah Bangka, tidak berhak melarang pihaknya melakukan hal itu, karena merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan.
"Itu adalah perintah dari Allah, itu adalah keyakinan umat beragama," ujarnya.