TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sita eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Yayasan Supersemar masih belum dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disebabkan yayasan pemberi beasiswa itu belum jelas kepemilikannya meskipun daftar asetnya telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
"Sebagai contoh kendaraan, apakah benar surat-surat kepemilikannya, seperti BKKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) milik termohon," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).
Made menjelaskan, kepastian kepemilikan aset yang diserahkan Kejaksaan Agung benar-benar merupakan milik yayasan yang dirikan mantan Presiden Soeharto.
Dan tugas Kejaksaan Agung selaku pemohon eksekusi.
"Itu tugas pemohon. Kami hanya bersifat pasif. Jika semua sudah lengkap, tentu akan laksanakan sesuai perintah undang-undang," kata Made.
Langkah menunda eksekusi sebelum berkas aset benar-benar lengkap, jelas Made, dilakukan guna menghindari tuntutan dari pihak ketiga.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang teguran (aanmaning) untuk meminta Yayasan Supersemar membayar denda putusan MA secara suka rela.
Pada berjalannya penjadwalan sidang teguran yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto berulang kali mangkir dan baru hadir melalui pengacaranya, Bambang Hartono pada 20 Januari silam.
Setelah wakil dari Yayasan Supersemar sebagai termohon hadir, maka pengadilan menghitung batas delapan hari untuk melaksanakan putusan MA selama delapan hari terhitung sejak 21 Januari.
Kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.