News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Ditangkap

Pengacara Minta Kejaksaan Agung Segera Tentukan Nasib Novel

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta segera memutuskan kejelasan perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dengan menerbitkan deponering atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Novel, Saor Siagian di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut Saor, mengacu pernyataan Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum, maka Kejaksaan Agung harus menghentikan penanganan perkara Novel Baswedan karena memang tidak layak diteruskan ke pengadilan.

"Tinggal apakah nanti Kejaksaan Agung menerbitkan deponering atau SKP2. Soal teknis biar Kejaksaan Agung putuskan. Cuma Kejaksaan Agung jangan lama-lama, nanti yang repot kan presiden," kata Saor.

Desakan agar Kejaksaan Agung segera memutuskan perihal berkas perkara Novel ini juga dikarenakan Pasal 78 KUHAP mengatur masa penuntutan terhadap kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih tiga tahun adalah 12 tahun.

Dengan begitu, kasus Novel akan kadaluarsa dengan sendirinya pada 18 Februari 2016 karena penganiayaan pencuri sarang burung walet yang disangkakan ke Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu terjadi pada 18 Februari 2004 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini