News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PKS Desak Pemerintah Blokir Aplikasi Internet Berisi LGBT

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Zainuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I Bidang Komunikasi dan Penyiaran DPR Ahmad Zainuddin menyambut baik langkah cepat Kementerian Komunikasi dan Informasi soal penolakan masyarakat terhadap konten Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di aplikasi LINE dan WhatsApp.

"Respons cepat pemerintah sehingga LINE menarik seluruh konten LGBT dari Indonesia patut diapresiasi. Ini soal moral generasi. Dan saya dengar Whatsapp juga akan menyusul. Facebook juga harus didesak," ujar Zainuddin dalam keterangannya, Jumat (12/2/2016).

Lebih lanjut Zainuddin menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak sebatas responsif menyikapi LGBT dengan hanya memblokir setelah ada aduan, tapi lebih komprehensif dan proaktif. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan atau kampanye tentang pelarangan LGBT dan memblokir semua aplikasi internet yang mengandung konten LGBT.

Sebagaimana upaya blokir situs-situs konten pornografi dan radikalisme terus dilakukan.

Cara pandang pemerintah terhadap LGBT, menurut Zainuddin, juga seharusnya sebagaimana pemerintah memandang krisis sosial lainnya, pornografi atau bahkan terorisme sebagai ancaman. Sebab menurut politisi PKS asal Ponorogo Jawa Timur ini, LGBT adalah penyimpangan perilaku sosial yang dapat mengancam keberlangsungan generasi umat manusia.

"Dampaknya secara lambat laut lebih dahsyat dari terorisme. Jika terorisme berdampak pada kematian cepat, LGBT ini berdampak pada kepunahan umat manusia di masa mendatang. Karena itu semua agama menolak LGBT. Dan dimisalkan dengan jelas dalam sejarah kaum Nabi Luth oleh Tuhan," jelas Zainuddin.

Selain itu menurut wakil ketua FPKS MPR-RI ini, masalah LGBT bukanlah masalah kebebasan atau HAM. Karena kebebasan juga perlu aturan danĀ  dibatasi oleh nilai-nilai lain seperti agama, budaya, dan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen. Karena itu LGBT merupakan masalah moralitas keberlangsungan generasi umat manusia.

Namun demikian, Zainuddin menegaskan, pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat tetap perlu menyikapi 'korban' atau pelaku LGBT secara manusiawi dan proporsional. Masyarakat yang berperilaku LGBT boleh jadi menjadi korban dari penyimpangan lingkungan sosial.

"Yang diperangi dan ditolak itu adalah gerakan dan pemikirannya. Sementara orangnya, saya kira perlu disikapi dengan langkah arif dan bijak agar bisa kembali kepada fitrahnya," imbuh Zainuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini