News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Fuad Amin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fuad Amin Imron

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kasasi terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut telah diajukan pekan lalu.

"Alasannya karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU temasuk di dalamnya mengenai perampasan harta," kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Priharsa, berdasarkan putusan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita untuk dikembangkan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

"Jumlahnya masih dihitung, (sekitar) puluhan," ucap Priharsa.

Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Fuad Amin Imron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini