Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding yang dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kasasi terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut telah diajukan pekan lalu.
"Alasannya karena keputusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan dari JPU temasuk di dalamnya mengenai perampasan harta," kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Priharsa, berdasarkan putusan yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat cukup banyak harta yang sebelumnya telah disita untuk dikembangkan baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
"Jumlahnya masih dihitung, (sekitar) puluhan," ucap Priharsa.
Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Fuad Amin Imron.