TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya laporan ke berbagai pihak dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban kekerasan Penyidik KPK, Novel Baswedan, Ketua Koordinator Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natasmoal justru mempertanyakan hal tersebut.
"Kenapa baru sekarang? Kemana saja 12 tahun?" ujarnya ketika ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Erwin justru menilai bahwa ada kepentingan di balik hadirnya korban Novel Baswedan ke Jakarta untuk melapor ke berbagai pihak termasuk DPR, Kejaksaan Agung dan saat ini berada di Mahkamah Agung.
Dia juga menilai bahwa hadirnya korban Novel merupakan salah satu upaya dari pihak yang berkepentingan untuk memperlambat kasus Novel yang akan memasuki masa kadaluarsa.
"Ini sudah tinggal besok, Kamis (18/2) kasus Novel kadaluarsa. Kenapa baru sekarang? Ini pasti ada kepentingan lain. Bisa jadi mereka hadir untuk alasan kasus Novel tidak dihentikan," katanya.
Diketahui bahwa beberapa orang bernama Irwansyah, Rusli Aliansyah, Dedi Nuriadi, dan Donny Yeprizal Siregar mengklaim bahwa mereka merupakan korban tindak kekerasan Novel Baswedan saat menjabat menjadi Kasatreskrim Polda Bengkulu pada 2004 lalu.
Keempat orang tersebut tengah meminta untuk tidak menghentikan kasus Novel Baswedan di pengadilan dengan cara mengadu kepada DPR, Kejaksaan Agung dan juga Mahkamah Agung.