TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI besok.
Namun, pengesahan revisi UU KPK di rapat paripurna besok terancam batal.
Menurut Ketua DPR RI, Ade Komarudin, untuk menggelar rapat paripurna setidaknya harus dihadiri dua orang pimpinan.
Namun hingga saat ini hanya tinggal dirinya sebagai pimpinan DPR di Jakarta.
Sementara empat orang pimpinan DPR lainnya masih berada di luar Jakarta.
"Dalam UU MD3 sekurang-kurangnya harus ada dua pimpinan dalam rapat paripurna. Empat orang pimpinan lagi di luar Jakarta, ada yang di luar kota, ada yang di luar negeri," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Politikus Golkar itu menuturkan, dirinya hingga saat ini masih melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR lainnya.
Dirinya pun tidak dapat memastikan apakah rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK akan digelar.
"Kami bersepakat bahwa revisi ini untuk menguatkan KPK, bukan melemahkan," tegasnya.