TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu depan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali akan memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi di kasus korupsi dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon.
Pemeriksaan minggu depan merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya, Rabu (17/2/2016) lalu, Karen juga diperiksa sebagai selama tujuh jam lebih oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar.
"Minggu depan mungkin yang bersangkutan (Karen) diperiksa lagi sebagai saksi," ucap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso, Jumat (19/2/2016) di Mabes Polri.
Golkar melanjutkan, pemeriksaan pada Karen masih seputar melengkapi berkas tersangka.
"Karena dana CSR ini kan dari Pertamina, kami ingin tahu bagaimana," tambahnya.
Mengenai adanya penambahan tersangka, Golar menegaskan memang tersangka di kasus ini ada dua orang yakni mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono dan Akbar.
"Tersangka AK (Akbar) ditetapkan sudah lama, dia staf dari NN (Nina Nurlina)," ujar Golkar.
Sebelumnya diberitakan, Akbar ialah koordinator dari relawan penanaman pohon namun ternyata Akbar ialah staf dari Nina Nurlina.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, selain Nina dan Akbar.
Dia pun meminta publik untuk bersabar, pasalnya penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat para tersangka lainnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sempat melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation dan mengambil sejumlah barang bukti dari kantor yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), juga melakukan pengecekan langsung ke beberapa daerah lokasi penanaman pohon di Jawa Timur dan Jawa Barat yang diduga fiktif.
Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR).
Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon alias fiktif.