TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan suap proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, Senin (22/2/2016).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, terdakwa Dewie bersama terdakwa Bambang Wahyuhadi (tenaga ahli Dewie) dan Rinelda Badanso alias Ine, bertemu dengan Irenius Adii (Kepala Dinas ESDM Kabupaten) di ruangan kerja Terdakwa I No. 1628 Gedung Nusantara 1 Kompleks DPR-RI," kata Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Jaksa menjelaskan dalam pertemuan tersebut Irenius meminta kepada Dewie agar dapat mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Saat itu juga Irenius menyerahkan proposalnya.
Gayung pun bersambut, Dewie bersedia membantu untuk mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk pembangunan pembangkit listrik.
"Menindaklanjuti permintaan dari Irenius tersebut, setelah Raker Dewi mengenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana," kata jaksa.
Dalam perbincangan itu politikus Partai Hanura tersebut, menyampaikan kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik.
"Dan dijawab oleh Sudirman Said agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan itu, Dewi meminta kepada Irenius menyiapkan dana pengawalan anggaran, dan hal itu disanggupi oleh Irenius," katanya.
Selanjutnya pada tanggal 8 April 2015 saat dilakukan Raker antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Dewie kembali menyampaikan kebutuhan listrik di Kabupaten Deiyai.
Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.
Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya memaparkan, adanya kongkalikong memuluskan usulan anggaran ini berawal saat Ine pada Maret 2015 menyampaikan adanya keinginan Irenius Adii bertemu Dewie Limpo membahas rencana pembangunan pembangkit listrik yang sedang diupayakan anggarannya dari pemerintah pusat.
Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Namun, jumlah yang disepakati hanya tujuh persen.
"Setiady hanya memberikan dana pengawalan sebesar tujuh persen dari anggaran yang diusulkan," kata Amir.
Dewie, juga sempat akan membicarakan dengan wakil rakyat terutama Badan Anggaran DPR sekaligus menyampaikan mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan adalah Rp2 miliar.
Kesepakatan tujuh persen terdapat syarat bila Setiady gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan Setiady Jusuf.
"Atas kesepakatan itu Dewie meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan ABPN 2016 melalui asisten Dewi, Rinelda Bandaso," kata jaksa Amir.