Untuk diketahui, dalam revisi UU KPK sejumlah kewenangan KPK bakal dibatasi. Satu yang menjadi perdebatan adalah masalah kewenangan KPK saat penyadapan.
Sebab, nantinya penyadapan oleh KPK mesti mendapat restu pengadilan atau dewan pengawas.
Berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Tidak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh lintas agama juga menyuarakan penolakan revisi UU KPK.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan revisi UU KPK menimbulkan kekhawatiran lembaga antirasuah itu bakal melemah dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kami khawatir ada upaya untuk melemahkan KPK, sehingga kami dari dari instrumen agama, tegas menolak Revisi UU KPK," ujar Dahnil.
Ia mengemukakan, semua tokoh agama harus kompak dalam revisi UU KPK. Sebab, tokoh agama merupakan unsur yang dapat efektif mencegah dan mengurangi korupsi. Oleh karena itu dibutuhkan sikap yang sama dalam menyikap Revisi UU tersebut.
"Tokoh agama merupakan senjata yang efektif yang bisa mendorong pencegahan korupsi secara masif," katanya. (tribunnews/fiq)