TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lama penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sudah diatur dengan baik, menurut mantan Ketua MA, Harifin Tumpa. Namun dalam penyerahan putusan ke pihak terkait, MA masih saja menemui kendala.
Sering kali butuh waktu lama bagi MA untuk menyerahkan salilan putusan ke pihak terkait. Harifin mengakui, proses tersebut sulit dipantau, terutama di bagian yang berada di luar bagian penanganan perkara.
"Yang bisa mengontrol penanganan perkara itu kepaniteraan, tapi kalau dia berada di luar ?" ujar Harifin kepada wartawan, di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
Celah itulah yang dimanfaatkan oleh Kasubdit Kasasi dan PK MA, Andri Tristianto Sutrisna, yang diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 12 Februari lalu.
Andri diduga terlibat kasus suap, agar salinan putusan kasasi MA terkait perkara kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008, ditunda penyerahannya.
Badan Pengawas MA tidak bisa mendeteksi hal tersebut karena posisi Andri bekerja berada di luar bagian penanganan perkara. Seharusnya yang menantau kinerja Andri adalah atasannya sendiri.
"Saya rasa pengawaaan internal itu penting," jelasnya.
Selama ini MA hanya diawasi oleh Badan Pengawas, yang hanya bekerja bila ada laporan. Menurut Harifin, perlu disusun lembaga pengawas baru, yang bisa menjawab permasalahan yang ada.
"Maksud saya pengawas, itu ada satu unit khusus yg mengawasi kinerja MA. Selama ini Badan Pengawas bekerja kalau ada laporan, yang saya maksudkan adalah secara berkelanjutan," terangnya.