News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

Kasus yang Disangkakan kepada Novel Kedaluwarsa

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) menunjukkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

Tribunnews.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang menjadikan penyidik KPK Novel Baswedan tersangka akhirnya dihentikan. Kejaksaan Agung memutuskan perkara 12 tahun silam tersebut dihentikan karena sudah masuk masa kedaluwarsa.

"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin(22/2).

Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016. "Dari fakta di berkas, perkara ini dilakukan 18 Februari 2004. Ada pada pasal 78 KUHP, kalau ancamannya 3 tahun, daluarsanya 12 tahun. Maka kedaluwarsanya 19 Februari 2016," ujarnya.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. "Keraguan itu karena dari sisi perbuatan ada, tapi dari sisi pertanggungjawaban, siapa yang bertanggung jawab. Semua bermula pada petunjuk. Ini yang membuat ragu tim membawa ke pengadilan," katanya.

Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Baswedan dinyatakan berhenti.

Bisa Ajukan Bukti Baru

Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan tidak serta merta menghentikan perkara tersebut. Jampidum Noor Rachmad menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus Novel bisa kembali bergulir pada masa depan.

Kasus dapat bergulir kembali jika ada alat bukti baru yang kuat dan adanya putusan pengadilan melalui gugatan praperadilan. Noor Rachmad juga mempersilahkan pihak-pihak yang berkeberatan atas ketetapan dari Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini.

"Silahkan diajukan lagi kalau ada bukti lebih kuat, novum baru atau ada praperadilan, itu mekanismenya," kata Noor Rachmad.

Dalam kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini