TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel atau yang akrab dipanggil Novel Baswedan, akhirnya batal disidangkan. Pasalnya kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus pembunuhan yang sempat disangkakan ke Novel.
Salah seorang kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, dalam wawancaranya via telepon kepada TRIBUNnews.com, mengaku senang dan mengapresiasi langkah kejaksaan yang mengeluarkan SKPP.
"Keluarnya SKPP merupakan penyelesaian secara hukum untuk mengakhiri polemik. Sejak awal Tim Advikasi Anti Kriminalisasi menyampaikan bahwa Penyidikan Kasus Novel penuh dengan Kejanggalan dan Rekayasa," jelasnya.
Langkah Kejaksaan menyeleaaiakn kasus Novel melalui SKPP, sudah sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yang sempat meminta kasus tersebut diselesaikan melalui jalur yang dibenarkan oleh hukum.
Walaupun demikian menurut Julius, SKPP yang dikeluarkan kejaksaan masih bisa digugat oleh Polisi, melalui jalur praperadilan. Hal itu diatur di pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ada potensi penyidik Bareskrim tidak terima dengan keputusan Jaksa, jadi bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.
Bila tidak ada gugatan yang diajukan, maka bisa dianggap kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Novel benar-benar selesai.
Dalam Undang-Undang, tidak diatur batas waktu pengajuan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan yang mengeluarkan SKPP. Menurut Julius, kebiasaan di dunia peradilan, batas waktu yang sering digunakan untuk menentukan sesuatu yang belum diatur, adalah 90 hari.
"Kalau tidak ada gugatan, kita anggap selesai. (90 hari) itu kebiasaan saja," jelasnya.