TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (23/2/2016) memeriksa pihak hotel yang digunakan untuk menggelar deklarasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada 2012 lalu.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini dalam penyidikan Polri.
Dimana laporannya sudah diterima Bareskrim sejak awal Januari 2016 lalu. Namun belum ada penetapan tersangka.
"Hari ini penyidik memeriksa lima saksi di Jogyakarta, salah satunya dari pihak management hotel," ucap Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri.
Hadi melanjutkan, selain memeriksa saksi rencananya penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara di hotel Sheraton dan Apartemen sejahtera.
"Selain itu, untuk saksi ahli, kami periksa Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam dan Kristen di Kementerian Agama," katanya.