News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

Wakil Ketua DPR Hormati Keputusan Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) didampingi Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati keputusan Jaksa Agung menghentikan penuntutan perkara penyidik KPK Novel Baswedan. Ia menuturkan DPR dilarang mengintervensi proses penegakan hukum.

"Kita hormati Jaksa Agung berikan deponering. Keputusan Jaksa Agung itu harus dihormati dalam ranah hukum," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Mengenai anggapan keputusan tersebut memunculkan ketidakadilan di masyarakat, ia menilai kejaksaan Agung telah mengkaji proses hukum Novel. "Jadi kita hormati saja putusan itu," kata Politikus PAN itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.

"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.

Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Basweda dinyatakan berhenti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini