News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Ivan Haz Dikabarkan Terlibat Narkoba, MKD Berencana 'Jemput Bola' ke Polda Metro

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎Wakil Ketua MKD Junimart Girsang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempertimbangkan untuk mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus Ivan Haz.

Hal itu dikarenakan adanya informasi mengenai penangkapan Politikus PPP itu terlibat narkoba.

"Kita akan evaluasi, apakah jemput bola ke Polda metro, karena kan info yang menangkap Kostrad," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Junimart mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan.

Rapat akan membahas apakah MKD perlu mendatangi Polda Metro Jaya atau tidak.

Bila terbukti, Ivan Haz terjerat tiga kasus di MKD.

Dua kasus sebelumnya yang sedang ditangani MKD yakni dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) serta tidak menghadiri rapat DPR selama setahun.

"Yang satu ini (narkoba), kalau betul bisa perkara tanpa aduan, kalau yang dulu aduan LBH APIK," kata Politikus PDIP itu.

MKD telah memutuskan pembentukan tim panel untuk kasus Ivan Haz yang diduga menganiaya PRT serta tidak hadir rapat DPR selama setahun.
Junimart mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran anggota tim panel melalui media massa.

Tim Panel dipimpin Wakil Ketua MKD Lili Asdjudiredja.

"Kemarin sudah kukuhkan rapat internal, anggota, mereka sudah bekerja terhadap pengaduan Pak Ivan," katanya.

Anggota tim panel terdiri dari ahli etika, pemuka agama, dan akademisi.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPR diamankan saat razia tes urine yang dilakukan prajurit dari satuan Kostrad TNI Angkatan Darat terhadap 146 personil yang tinggal di Perumahan Kostad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini