News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Waksekjen DPN Peradi Terkait Suap Kepada Pejabat MA

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Victor W Nadapdap, terkait suap kepada pejabat Mahkamah Agung.

Victor akan diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Priharsa, Victor akan dimintai keterangannya terkait kode etik Peradi. Pasalnya, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan seorang tersangka yakni Awang Lazuardi Embat. Awang adalah pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Awang juga lah sebagai perantara Ichsan menyuap Andri.

Sekadar informasi, Icshan memberikan suap Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat, agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

Pada putusan kasasi tersebut, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini