TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki orientasi seksual khusus seperti kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT), adalah sebuah penyimpangan menurut Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftahul Akhyar.
"PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT," ujar Miftahul Akhyar, saat membacakan sikap PBNU, di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2015).
Islam adalah agama yang menyanjung fitrah kemanusiaan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan umat manusia.
Untuk menjamin hal itu, maka diatur di Al Quran bahwa manusia harus berpasangan dengan lawan jenis, mengukuhkannya dalam pernikahan, kemudian beranak-pinak.
Miftahul Akhyar menyebut kelompok LGBT tidak bisa menjamin kenerlangsungan umat. Oleh karena itu keberadaan, dan aktivitas yang mendukungnya harus ditolak.
PBNU juga mendorong pemerintah dan DPR agar mengambil tindakan tegas, terhadap kelompok LGBT, dengan menyusun Undang-Undang (UU), yang menyatakan orientasi seksual menyimpang sebagai sebuah pelanggaran hukum, begitu pun aktivitasnya.
"Dan memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan, dan mengkampanyekan LGBT," tutur Miftahul Akhyar
Selain itu juga perlu diatur melalui undang-undang, bahwa kelompok LGBT wajib menjalani pengobatan, agar kembali ke fitrahnya sebagai manusia, yang berpasangan dengan lawan jenisnya.
Walaupun memiliki orientasi seksual khusus adalah sebuah penyimpangan, Wakil Rais Aam PBNU mengimbau umat Islam tetap memperlakukan mereka aevara manusiawi.