TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk mata uang Dolar Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga kuat sebagai uang pelicin dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Mengenai pengembalian saya konfirmasi ada tapi tindak lanjut pengembalian itu akan kami informasikan lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Yuyuk enggan membeberkan mengenai sumber pendaan uang tersebut. Kata Yuyuk, keterangan tersebut akan disampaikan kemudian.
"Akan dicek dulu kalau info lengkap akan disampaikan," tukas Yuyuk.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan walau uang tersebut dikembalikan, tidak akan menghilangkan unsur pidananya.
"Ya tidak lah. Entar orang bilang 'enak saja'. Itu sebabnya gratifikasi jgua sudah ditolak balik. KPK sangat clear and cut tentang beda gratifikasi dan korupsi," kata Saut saat dihubungi terpisah.
Budi saat ini berada dalam daftar cegah bepergian ke luar negeri. Ruangan kerja Budi di DPR RI juga telah digeledah KPK sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, uang 300 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura.
Sebanyak 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Sementara sisanya lima ribu dolar Singapura diduga kuat telah dibelanjakan dan sudah diganti dengan barang yang disita KPK.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.