TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Yulius Paonganan (45) alias Ongen, pemilik akun @ypaonganan yang adalah tersangka diduga penyebar konten pornografi telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejaksaan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengaku pihaknya tengah menunggu jawaban kejaksaan atas berkas tersebut.
"Saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ungkap Agung, Selasa (1/3/2016) di Mabes Polri.
Agung berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera disusulkan dengan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidang.
Terpisah, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, melalui akun Twitter-nya mengatakan berkas perkara tersebut sudah beberapa kali bolak balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan.
"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi barang bukti. Polisi serahkan lagi bukti tanpa menambah bukti apapun." kata Yusril.
Menurut Yusril, pihaknya masih menunggu bagaimana langkah jaksa menindaklanjuti berkas tersebut.
Yusril menyerahkan kepada jaksa apakah akan melimpahkan berkas dengan bukti yang dia nilai tidak cukup itu ke pengadilan.
"Kalau jaksa limpahkan perkara ini dengan bukti ala kadarnya, kami hadapi di pengadilan," katanya.
Sebelumnya Yulius ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.