News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Bareskrim Analisa Dokumen dan Komputer yang Disita dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggeledah ruang kerja pimpinan DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/3/2016), terkait dugaan korupsi UPS.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (3/2/2016) kemarin, selama beberapa jam ‎penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah baik di Jakarta Pusat maupun Jakarta Barat pada APBD-P 2014.

"Memang kemarin dilakukan penggeledahan di dua ruangan, ruang ketua dan wakil Ketua DPRD DKI. ‎Dari hasil geledah, ada beberapa barang bukti yang disita antara lain elektronik dan beberapa dokumen," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Jumat (4/3/2016) di Mabes Polri.

Jenderal bintang satu ini melanjutkan saat ini berbagai dokumen ini tengah dianalisa dan diteliti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Selain itu, masih menurut Agus penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari dua tersangka yakni M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.

"Penggeledahan terkait tersangka FZ dan MF, hasil geledah masih dianalisa‎," tambah Agus.

Untuk diketahui, Kasus UPS diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 81,4 miliar. Kasus ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Fahmi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga telah menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagi tersangka

Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini