News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyuap Damayanti Wisnu Putranti Segera Disidang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Abdul adalah penyuap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Suap tersebut guna mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Penyidik melimpahkan berkas tahanan dan barang bukti (tahap 2) terhadap tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantorya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Sehubungan berkas kini sudah ditangan Jaksa Pada Penuntut Umum pada KPK, lanjut Priharsa, maka berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari.

"Sehingga maksimal 14 hari ke depan JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan," tukas Priharsa.

Abdul ditangkap KPK usai transaksi 99 ribu Dolar Singapura kepada Damayanti. Abdul juga diketahui menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supryanto. Total nilai sua tersebut adalah 404 ribu Dolar Singapura sebagai uang Commitment Fee.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini