Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviadi (AWN) adalah tersangka penyalahgunaan narkoba dan hasil urinenya positif shabu.
Atas peristiwa ini, Kepala BNN Komjen Budi Waseso menegaskan AWN bukanlah korban penyalahgunaan narkoba, melainkan AWN ialah pelaku.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh kami, tidak ada istilah korban seperti yang lalu. Tidak ada lagi komentar ini korban dan harus direhabilitasi," tegas Budi Waseso, Senin (14/3/2016) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Mantan Kabareskrim ini melanjutkan atas kasus ini, pihaknya berharap pemerintah segera merevisi Undang-undang narkoba utamanya di point rehabilitasi.
"Undang-undang narkoba saat ini lemah, jadi harus segera direvisi. Selama ini para pengedar dan bandar sudah lama berlindung di balik rehabilitasi, mereka seolah-olah korban,"ungkapnya.
Menyoal masih adanya pendapat yang menyatakan pecandu harus direhap dan tidak perlu ditahan serta disidik, menurut Budi Waseso ini malah membiarkan jumlah korban terus bertambah.
Pihaknya mencurigai mereka yang terus menyuarakan rehabilitasi patut dicurigai sudah terkontaminasi dengan para kelompok narkoba.
Untuk diketahui, Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviandi (AWN) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu ditangkap di kediamannya Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Minggu (13/3/2016) malam.
Pantauan Tribunnews.com saat tiba di kantor pusat BNN, Senin (14/3/2016) siang, AWN tetap berpenampilan trendy. Dia menggunakan sepatu kulit cokelat, celana jeans, dan kemeja biru.
Kala digelandang mulai dari tiba di BNN, dibawa ke laboratorium BNN dan dihadirkan di depan awak media AWN bungkam seribu bahasa.
Dalam kasus ini, dibutuh waktu sekitar tiga bulan bagi tim BNN Pusat membuntuti seluruh aktivitas AWN. Hingga terjadi penangkapan pada Minggu (13/2/2016) malam di rumah pribadinya, Jl Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Selain menangkap AWN, BNN juga mengamankan tiga pria yang adalah
kaki tangannya AWN yakni MU (29) seorang PNS yang berperan menyiapkan alat hisap shabu, lalu DA (31) yang juga PNS dan JU (38) security di rumah pribadi AWN.
Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun berdasarkan hasil tes urin keempatnya positif narkoba jenis shabu. Dan kini berstatus tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara.
Terungkapnya AWN kerap mengkonsumsi narkoba diketahui dari anggota BNN yang berhasil menangkap seorang bandar yang biasa memasok shabu ke AWN. Bandar ini berinisial
ICN alias FA alias ICL (38).
Dalam pemeriksaan, ICN yang bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok narkoba pada AWN. Dari informasi itulah kemudian AWN ditangkap.