Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, ini dinilai terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Menghukum terdakwa Dasep Ahmadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Arifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Hakim juga mewajibkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar
Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan, uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.
Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.
Usai sidang kepada wartawan, Dasep mengatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Alasannya mobil modifikasi buatannya itu tidak sepenuhnya gagal, karena tidak terbukti ada kecelakaan.
"Ini perbuatan kejahatan saya tidak bisa menerima kita sudah melakukan yang terbaik. Mobil sudah diuji coba di Bali dan sebagainya tidak pernah ada kecelakaan. Ini saya lihat belum memahami bagaimana riset. Hukumannya berlebihan begitu, kawan-kawan saya meminta banding," kata Dasep.
Sebelumnya diberitakan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Dasep dipenjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga meminta Dasep membayar uang pengganti Rp28,98 miliar.
Dasep merupakan produsen dari mobil listrik yang pengadaannya berada di Kementerian BUMN untuk keperluan operasional KTT APEC di Bali tahun 2013.
Pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bahwa Dasep tidak memproduksi mobil listrik tetapi hanya memodifikasi mobil tersebut.