Timnya akan kembali melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diduga diduga dihilangkan usai pesta narkoba.
"Akan diperiksa ulang nanti rumahnya. Memang saat dihalangi kemungkinan alat bukti dihilangkan," kata Arman.
Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
BERITA REKOMENDASI