TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki mengklarifikasi pernyataan Ombudsman RI terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum staf KSP dengan inisial AB.
"Ya peristiwanya setelah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi staf KSP, tetap yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP," ujar Teten di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Teten mengatakan, oknum AB berlatar belakang dari kepolisian dan sejak dua bulan lalu, sebelum dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan, AB sudah dikembalikan ke Kepolisian.
"Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP," kata Teten.
Teten mengatakan, pihaknya telah mengembalikan staf KSP sebanyak lima orang ke induk mereka masing-masing, yaitu dari TNI dan Polri.
"Ada lima staf, Deputi V yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri. Dan juga Kepala Deputi V Mayjen Handogo juga sudah dikembalikan ke Mabes TNI," kata Teten.
Untuk kasus ini, Teten mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI dan pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Jadi dalam hal ini saya kira, kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Ombudsman dan Kepolisian," ucap Teten.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum dari Kantor Staf Presiden (KSP), AB, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya terkait penerbitan izin PT XY.
AB menyalahgunakan wewenangnya agar izin PT XY mengenai Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan perusahaan tersebut sejak tahun 2013 diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengatakan awal terkuaknya perilaku AB tersebut saat AB mendampingi EF perwakilan PT XY, melapor ke Ombudsman.
Saat pertemuan tersebut, AB menekankan agar Ombudsman menekan BLHD segera menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL milik PT XY.
"Dalam laporan itu, justru oknum pejabat KSP itulah yang aktif dan lebih banyak berbicara dari pada saudara EF selaku perwakilan PT XY," kata Lie saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Selanjutnya, kata Lie, AB mengaku telah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi.
Setelah diklarifikasi ke kementerian tersebut, Ombudsman menemukan informasi sebaliknya.
AB ternyata menekan pejebat tersebut dengan menggunakan jabatannya sebagai pejabat KSP. Hal serupa juga diungkapkan pejabat di BLHD Tangerang.
Pejabat berwenang di istansi tersebut mengaku bahkan telah diperiksa Polda Metero Jaya karena tidak bersedia menerbitkan rekomendasi UKL-UPLL untuk PT XY.
"Ombudsman RI secara formal akan menyampaikan indikasi maldaministrasi oleh staf atau pejabat KSP ini kepada kepala KSP agar menindaklanjuti penyelesain proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Lie.
Lie menuturkan PT XY memang belum memenuhi syarat. Bahkan, PT XY juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak 2014.