TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom pada 2007-2009, mantan komisaris perusahaan itu, Hary Tanoesoedibjo, mengaku sempat bertemu Jaksa Yulianto.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Tipikor Jampidsus), Yulianto merupakan jaksa yang melaporkan Hary ke Bareskrim Polri terkait dugaan pesan singkat ancaman dan pencemaran nama baik.
Saat bertemu Yulianto, Ketua Umum Partai Perindo itu mengambarkan pertemuan terjadi di ruangan kerja Kasubditdik Tipikor Jampidsus dan penuh tawa.
"Biasa saja kami salaman, ketemu, ketawa-tawa di kamarnya," kata Hary Tanoesoedibjo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil Kejaksaan Agung pada Kamis (10/3/2016) silam. Namun, tidak hadir dengan dalih tengah berada di luar kota.
Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.
Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yulianto menuding Bos MNC Group mengirim pesan singkat bernada ancaman dan menggunakan media miliknya untuk membuat citranya buruk.
Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski, bukti transaksi yang menjadi persyaratan adalah palsu.