TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Julia Prasetyarini mengakui menyerahkan uang 305 ribu Dolar Singapura kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kementerien Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
"Yang diterima dari Abdul itu 444 ribu Singapura dolar dan yang diserahkan kepada Pak Budi 305 ribu. Sisanya bagi-bagi," kata kuasa hukum Julia, M Syafri Noer, di KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Sementara sisa 99 ribu dolar Singapura dibagi-bagi antara anggota Komisi V yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Damayanti Wisnu Putranti dan kepada Julia dan Dessy A Edwin.
Noer sendiri mengaku tidak tahu kemana saja peruntukan uang yang diserahkan kepada Budi. Noer kembali menegaskan selain Budi, yang menikmati uang itu adalah Julia, Damayanti dan Dessy.
"Itu bagi bertiga, Bu Yuli, Bu Dessy, Bu Yanti," tukas Noer,
Budi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Alibi Budi yang menyerahkan uang tersebut ke KPK tetap dinilai sebagai gratifikasi.