TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga anggota DPR RI terkait suap kepada proyek suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Tiga anggota DPR tersebut antara lain anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin, anggota Komisi II DPR RI fraksi-PPP Epyardi Asda, dan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Hanura Fauzih H Amro.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Musa dan Fauzih sendiri sebelumnya telah pernah dipanggil KPK terkait kasus tersebut.
Budi ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Alibi Budi yang menyerahkan uang 305 ribu Dolar Singapura justru menjeratnya sebagai tersangka.