News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alkes

KPK Periksa Direktur PT Pembangunan Perumahan Untuk Tersangka Bekas Rektor Unair

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Fasichul Lisan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur PT Pembangunan Perumahan (PP), Harry Nugroho, terkait pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010 dan alat kesehatan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2009.

Harry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Universitas Airlangga 2006-2015 Fasichul Lisan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FSA (Fasichul Lisan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Selain memeriksa Harry, KPK juga memeriksa Direktut PT Pembangunan Perumaha Pracetak Taufiq Aria Saptadi. Taufiq juga juga dimintai keterangannya untuk tersangka Fasichul.

Sekadar informasi, RS Pendidikan Unair dibangun oleh PT PP dan PT Airlanggatama Nusantara Sakti milik La Nyalla Mattalitti.

Kedua perusahaan telah digeledah KPK sehubungan penetapan Fasichul sebagai tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.

Fasichul dijerat selaku rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Unair diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair.

Negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar dari proyek bernilai Rp 300 miliar itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini