TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi Daerah (Balegda) menyodorkan usulan untuk mengubah kewajiban kontribusi pengembang saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Usulan itu disodorkan Ketua Badan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Usulan itu ingin mengubah pasal terkait kontribusi tambahan dalam Raperda RTRKSPJ.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.
"Hadir Pak Taufik dan pihak Sekretaris Dewan, dari kami eksekutif lengkap. Saya disodorin kertas. Dan kertas usulan itu saya sampaikan ke Pak Gubernur (Ahok). Pak Gubernur katakan, kalau begini bisa...ada lah catatan Pak Gubernur," ujar Tuty saat dihubungi Sabtu (2/4/2016).
Kertas itu bertuliskan usulan soal permintaan untuk mengubah hitungan soal kontribusi kepada pengembang.
Tuty mengatakan kewajiban pengembang bisa lebih rendah bila usulan itu dimasukkan ke dalam pasal.
"Kertas itu, mereka minta diubah. Hitungannya dikonversi jadi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah cara pengertiannya oleh mereka (Balegda), yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," ucap Tuty.
Namun usulan itu, tidak diindahkan oleh pihak eksekutif.
Kata Tuty, dia diinstrusikan Ahok agar tidak menuruti usulan tersebut.
Pasalnya Raperda RTRKSPJ dibuat untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan.
"Jadi subsidi silangnya di situ, agar pembangunan ini memberikan kemanfaatan untuk revitalisasi dan restorasi," kata dia.
Karenanya Tuty mempertahankan formula untuk kontribusi tambahan yakni 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
Jika mengikuti rumus Taufik, ujar dia, maka pembangunan di Ibu Kota akan terhambat.