Menurut Prasetyo, KPK melihat ada indikasi suap dalam kasus yang ditangani Kejati DKI Jakarts ini. Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan, barulah KPK melakukan tangkap tangan.
"Kita semua harus klarifikasi, jaman sekarang kan semua bisa terjadi. Ada penumpang gelap mungkin yang ingin memanfaatkan proses penangan perkara yang sedang dilakukan kejaksaan tinggi," kata Prasetyo.
Perkara Iklan
Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani perkara PT BA terkait pengadaan iklan. "Tahun 2011 kan ada PT BA itu pengadaan untuk iklan," ujar Waluyo.
Namun demikian, Ia menolak membeberkan lebih rinci terkait perkara yang baru ditangani Kejati DKI selama setengah bulan terakhir itu. Laporan yang diterima Kejati DKI, perusahaan itu diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Adapun kerugian yang dilaporkan masih di bawah Rp 10 miliar.
"Yang jelas kami tidak bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan," kata dia seraya mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
"Iya betul, dari Kejagung kemudian dilimpahkan karena ada di sini (Jakarta) locusnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara tersebut lebih cocok ditangani Kejati DKI karena skalanya lebih kecil. Saat ini, perkara terkait PT BA masih di tingkat penyelidikan. "Masih lidik, masih jauh (menetapkan tersangka," kata Waluyo.
"Kita yang jelas tidak merespon. Orang mau nyuap, itu haknya dia. Dia minta hentikan, kita tidak mau," tambah Waluyo.
Penyidik KPK bergerak cepat. Mereka menggeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (1/4) sore. Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 15.10 WIB. Kedatangan tim penyidik KPK diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Rum. Ruangan Rum pun menjadi ruangan yang pertama diperiksa tim penyidik.
Pantau Tribun, tiga koper besar turut dibawa tim penyidik untuk menyita dokumen dan alat bukti. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara korupsi di PT BA. (kompas.com/tribunnews/eri k sinaga/valdi arief)