Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mengancam akan memberikan sanksi terhadap kadernya yang hadir dalam Muktamar Islah yang akan digelar kubu Romahurmuziy.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengingatkan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan keputusan yang membatalkan muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Karena itu, walaupun kubu Romahurmuziy mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan membawa kepengurusan hasil muktamar Bandung, tetap saja menurut Djan Faridz, mereka tidak berhak menggelar muktamar.
"Kami imbau kader partai, untuk tidak menghadiri pertemuan tersebut," ujarnya dalam konfrensi pers, di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
Ketua DPP PPP hasil muktamar Jakarta, Triana H Djemat dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa upaya kubu Romahurmuziy menggelar muktamar merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, bukan berarti kubu Jakarta menolak islah.
Triana mengatakan pihaknya sangat menginginkan konflik disudahi, namun proses tersebut harus ditempuh sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, dengan mendatangi muktamar islah yang akan digelar 8 April mendatang itu, menurutnya adalah sebuah upaya dukungan dalam perbuatan melawan hukum.
"Kita imbau (pengurus) tidak menghadiri, kemudian apabila ada pengurus yang hadir, akan dikenakan sanksi," ucapnya.