TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya perlawanan atas pemecatan dirinya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama sejumlah pengacara yang mendampinginya, membentuk PKS dalam bentuk lain.
Namun, PKS baru ini bukan partai politik, melainkan tim yang ikut membela Fahri Hamzah melalui jalur hukum.
"Tim ini kami namakan sebagai Tim PKS , Tim Pembela Keadilan Soliditas," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Mujahid mengklaim sudah ada beberapa pengacara lain yang ingin bergabung bersama dirinya untuk membela Fahri.
Sejauh ini, Tim PKS baru mengajukan gugatan perdata atas pemecatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim PKS; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
Dalam gugatan perdata bernomor registrasi 214/Pdt.6/2016/PN.JKT.SEL, Fahri Hamzah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pemecatan atas dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
"Kemudian kami juga mempertimbangkan langkah-langkah hukum lain yang dimungkinkan peraturan perundang-undangan," katanya.