Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta.
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, mengatakan siapa pun yang berhubungan baik dengan si pemberi atau penerima suap akan dimintai keterangannya.
"Saya sudah bilang bahwa semua pihak yang berhubungan dengan Raperda itu yang berhubungan dengan baik pemberi maupun penerima kalau nanti dianggap penyidik kami akan memperkaya penyelidikan kasus ini pasti akan dipanggil," kata Syarif di KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Selain Ahok, KPK sebelumnya juga mengatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012 Fauzi Bowo.
Hal tersebut dikarenakan Foke juga memberikan izin terkait reklamasi tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
.