TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS menegaskan tidak memproses surat pergantian Wakil Ketua DPR.
DPP PKS memutuskan Ledia Hanifa untuk menggantikan Fahri di posisi Wakil Ketua DPR.
Pasalnya, DPP telah memecat Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.
"Surat Ibu Ledia itu yang memproses langsung DPP karena itu menyangkut pergantian pimpinan DPR bukan alat kelengkapan dewan," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Fraksi PKS hari ini melakukan perombakan alata kelengkapan dewan.
Posisi Ledia Hanifa sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR digantikan Iskan Qolba Lubis.
Jazuli menuturkan pergantian di posisi Wakil Ketua DPR diproses langsung oleh DPP yang ditujukan kepada Pinpinan DPR.
"Setahu saya sudah disampaikan oleh DPP PKS, pada pimpinan DPR. Adapun prosesnya tentu pimpinan DPR yang paling tau, kapan harus diproses," tuturnya.
Jazuli enggan berkomentar mengenai pemecatan Fahri Hamzah. Ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan DPP PKS.
"Fraksi tidak berhak memecat," ujarnya.
Sementara mengenai perombakan anggota fraksi, ia menegaskan sesuai dengan kebijakan DPP PKS. Sebab, fraksi merupakan kepanjangan tangan DPP PKS di DPR.
"Keputusan final seluruh di fraksi ada ditangan DPP. Rekomposisi ini dilakukan untuk merolling pengalaman satu anggota dengan anggota yang lain," imbuhnya.