TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi barang rampasan berupa Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (S) pada 16 Maret 2016 lalu.
Eksekusi ini adalah pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Oktober 2001.Kejagung juga menyetorkan hasil pengkoreksian jalan tol yang selama ini disimpan di escrow account PT Jasa Marga sebesar 1,1 triliun lebih ke kas negara
Namun langkah Kejagung ini dikritik Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Ilmar dan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Aminudin Ilmar menyebut, eksekusi yang dilaksanakan Kejagung pada 16 Maret 2016 lalu berbeda dengan pelaksanaan eksekusi pertama yang dilakukan oleh jaksa eksekutor pada tahun 2013.
Menurutnya, eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Serta tidak boleh mengurangi atau melebihi isi amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Aminudin mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi sampai dua kali.
“Apa dasar Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi yang kedua kali apakah berkaitan dengan utusan Mahkamah Agung (MA)?" tegasnya dalam pernyataan yang diterima Tribunnews.com. Menurutnya,eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim.
Jika mengacu pada amar putusan, maka dapat dengan mudah melihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA.
Boyamin Saiman juga merasakan ada kejanggalan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, satu putusan harusnya dilakukan satu kali ekskusi.
“Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama. Tapi tetap saja janggal, karena itu hal ini harus dipelajari dahulu,” katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi ini sudah melalui proses yang sangat panjang karena Kejagung ingin memutuskan siapa yang paling tepat hak mengelola ruas jalan tol tersebut.
"Berulang kali kita lakukan rapat dan koordinasi terutama dengan Pak MenPUPERA berdasarkan bukti dan data yang ada kita teliti dan cermati dengan baik. Termasuk menerima masukan-masukan dari semua pihak yang terkait dengan jalan tol ini," ujar Jaksa Agung Prasetyo saat eksekusi.
"Akhirnya kami telah memutuskan bersama apa yang paling tepat mengelola tol ini adalah PT Hutama Karya. Hutama Karya adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dipunyai negara," tambah Prasetyo.